Opini Detail

Saatnya Konglomerat Lebih Bertanggung Jawab untuk Keadilan Sosial dan Kemakmuran Rakyat

Oleh: Zuli Hendriyanto Syahrin

Daftar 29 Orang Terkaya di Indonesia yang dirilis Forbes Billionaires List, seperti diberitakan media pada 18 Juli 2025, bukan sekadar deretan angka kekayaan triliunan yang fantastis. Menurut pandangan saya, ini adalah cerminan keterbukaan dari jurang ketimpangan ekonomi yang masih lebar di negeri kita.

Di bawah Kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah punya kesempatan emas untuk mendorong para konglomerat agar mengambil tanggung jawab penuh dan mewujudkan perubahan nyata.

Menjadi orang-orang terkaya di Indonesia memang sebuah pencapaian kesuksesan. Namun, ketika kekayaan berlimpah hanya dinikmati segelintir orang, sementara jutaan rakyat masih berjuang di tengah keterbatasan, pertanyaanya: sampai kapan pihak-pihak terkait akan mengabaikan amanat sejati untuk menciptakan keadilan sosial dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia?

Tanggung jawab ini bukan pilihan atau himbauan, melainkan amanat konstitusi yang tercantum jelas dalam Pembukaan UUD 1945. Mari kita bahas masalah ini dan coba tawarkan solusi konkret.

1. Kesenjangan Ekonomi: Bom Waktu yang Mengancam Bangsa

Kesenjangan ekonomi dan sosial di Indonesia sudah menjadi bom waktu yang berpotensi mengikis fondasi kebersamaan Bangsa. Kita tidak bisa lagi menerima alasan "kontribusi" yang minim. Pemerintah perlu lebih berani dan tegas menerapkan pajak kekayaan progresif tanpa kompromi, sesuai prinsip keadilan sosial dalam perpajakan (Pasal 23A UUD 1945).

Untuk mewujudkan keadilan sosial, negara perlu mengambil langkah-langkah kunci:

a. Transformasi Total Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI dan Audit Kekayaan Konglomerat: 

- DJP harus diperkuat agar mampu mengaudit kekayaan secara mendalam sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

- DJP harus berani menindak tegas para pengemplang pajak kakap. Data DJP menunjukkan potensi selisih penerimaan pajak 15-20% dari target, yang berarti potensi penghindaran pajak mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun. Situasi ini perlu ditangani serius.

b. Pusat Data Kekayaan Nasional: Harus Segera Dibentuk: 

- Pemerintah perlu membentuk pusat data terpadu kekayaan nasional yang transparan dan mengikat, untuk menegakkan UU No. 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. 

- Integrasi data antar lembaga keuangan dan pajak yang masih belum optimal, seperti diungkap BPK pada tahun 2023, menyulitkan pelacakan aliran dana dan kepemilikan aset lintas yurisdiksi. Kondisi ini harus diakhiri.

c. Pengawasan Publik: Keterlibatan Aktif Masyarakat dalam Transparansi Kekayaan: 

- Pemerintah perlu menyediakan platform pengaduan yang cepat dan bebas intervensi (UU No. 14 Tahun 2008). 

- Menjamin perlindungan penuh bagi para pemerhati demokrasi (UU No. 40 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2013). Laporan 2024 masih mencatat kasus intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis investigatif. 

- Pendidikan publik dan literasi ekonomi-hukum juga krusial agar masyarakat lebih sadar dan jeli. Suara rakyat adalah kekuatan sejati.

2. Realita yang Memilukan: Angka-Angka Ketidakwajaran Sosial

Fakta ini adalah kenyataan pahit yang harus kita hadapi:

a. Laporan Oxfam dan INFID 2023: Kekayaan 4 orang terkaya sama dengan kekayaan 100 juta penduduk termiskin. Ini adalah ketidakwajaran sosial yang mencolok dan tidak dapat diterima. 

b. Studi Bank Dunia 2022: 1% orang terkaya menguasai sekitar 40% total kekayaan nasional. Ini sungguh tidak adil. 

c. Global Wealth Report 2025 dari Credit Suisse/UBS: Piramida kekayaan Indonesia sangat curam, lebih timpang dari rata-rata negara OECD. Kondisi ini adalah indikasi ketimpangan yang memalukan bagi bangsa sebesar Indonesia.

Solusi Mendasar: Mengatasi Dominasi Kapital dan Membangun Keadilan Sosial Sejati

Untuk mengatasi "kanker" ketimpangan ini, solusi mendasarnya adalah perombakan total:

a. Penegakan Hukum yang Tegas: Membasmi Monopoli dan Kejahatan Korporasi (UU No. 5 Tahun 1999): 

- Pemerintah perlu menerapkan sanksi progresif dan pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melakukan monopoli. KPPU 2024 mencatat lebih dari 50 kasus dugaan monopoli perusahaan besar. 

- Perampasan Aset Kejahatan TPPU (UU No. 8 Tahun 2010) harus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu. PPATK mencatat peningkatan transaksi mencurigakan terkait kejahatan korporasi.

b. Investasi yang Berdampak Transformasional (UU No. 32 Tahun 2009):

- Perusahaan raksasa perlu memiliki Dana Investasi Dampak Wajib dari keuntungan bersih mereka. Ini bukan amal, melainkan kewajiban. 

- Pemerintah perlu menerapkan insentif dan disinsentif pajak yang tegas dan mengikat. 

- Penerbitan Obligasi Hijau dan Sosial yang berorientasi keadilan sosial (POJK No. 51/POJK.03/2017) perlu digalakkan, karena hingga akhir 2024 jumlahnya masih relatif kecil. Ini harus menjadi prioritas.

Sistem ekonomi Indonesia yang kini menguntungkan segelintir orang dan memicu penumpukan kekayaan ekstrem adalah ironi yang bertentangan telak dengan Pasal 33 UUD 1945. Pasal tersebut mengamanatkan demokrasi ekonomi yang berprinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

Perlunya Reformasi Regulasi

Untuk mengatasi masalah ini, reformasi regulasi dan standardisasi akuntabilitas korporasi melalui audit forensik independen adalah keharusan. Ini krusial untuk menutup celah hukum dan memastikan transparansi, sejalan dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) yang diatur OJK dan mematuhi UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

3. Statistik Kesenjangan yang Mengkhawatirkan: Angka-Angka yang Membuka Mata

Statistik dan analisis menunjukkan bukti yang memilukan:

a. BPS per September 2024: Gini Rasio nasional sekitar 0,388. Angka ini adalah cerminan jutaan rakyat yang hidup dalam ketidakpastian. 

b. Analisis BPS pengeluaran per kapita: 20% penduduk terkaya menguasai lebih dari 45% pengeluaran nasional, sementara 40% termiskin hanya sekitar 17%. Kesenjangan itu adalah ketidakseimbangan ekonomi yang mencengangkan dan mengancam.

Situasi serupa mengharuskan adanya reformasi perpajakan progresif yang transparan, dengan pengawasan ketat dari DJP (UU No. 7 Tahun 2021/UU HPP), serta penguatan kapasitas penegak hukum dan hakim untuk menjerat pelaku kejahatan korporasi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001).

4. Layanan Dasar yang Timpang: Cerminan Ketidakadilan Sistem

Kesenjangan ini tidak hanya pada pendapatan, akses terhadap layanan dasar pun timpang, menunjukkan ketidakadilan sistem yang mengakar:

a. Kementerian Pendidikan 2023: Terdapat kesenjangan akses internet dan perpustakaan yang signifikan antara perkotaan dan pedesaan, memperparah kesenjangan kesempatan belajar hingga 15-20% perbedaan skor Ujian Nasional. Kondisi ini jelas melanggar Pasal 31 UUD 1945. 

b. Global Burden of Disease 2024: Akses kesehatan dan sanitasi yang tidak merata berkontribusi pada angka stunting yang tinggi (21,5% balita stunting menurut Kementerian Kesehatan 2024). Hal ini bertentangan dengan Pasal 28H ayat 1 UUD 1945.

Solusi Nyata: Investasi Berlandaskan Hati Nurani untuk Mengatasi Kesenjangan Layanan Dasar

1. Restitusi Sosial: Investasi Wajib untuk Pendidikan Inklusif (UU No. 20 Tahun 2003):

 - Para konglomerat didorong untuk melakukan investasi besar pada sistem pendidikan berkualitas dan inklusif, menjangkau hingga pelosok desa. Ini harus menjadi bentuk restitusi sosial atas akumulasi kekayaan yang masif. 

- Wujudkan melalui inkubator/akselerator inovasi sosial dan Dana Ventura Filantropis skala besar yang fokus pada solusi struktural pendidikan.

2. Kesehatan adalah Hak, Bukan Kemewahan: Investasi Kesehatan yang Merata (UU No. 36 Tahun 2009):

 - Investasi untuk layanan kesehatan yang terjangkau dan merata harus diupayakan hingga ke daerah terpencil. 

- Rasio dokter per 1.000 penduduk di Indonesia masih di bawah standar WHO (0,4-0,5 per 1.000), dan konsentrasinya di perkotaan, menyebabkan kesenjangan ekstrem di daerah 3T (IDI 2024). Keadaan seperti itu tidak bisa dibiarkan. 

- Perlunya dukungan oleh inisiatif akses peradilan dan bantuan hukum pro-bono secara masif.

Kita membutuhkan lebih dari sekadar "kebaikan hati" individu yang bersifat sesekali. Kita membutuhkan transformasi sistemik yang menempatkan pemerataan dan kesejahteraan sebagai inti dari setiap gerak ekonomi. Tanpa itu, kita hanya menunda persoalan yang lebih besar.

5. Tanggung Jawab Melampaui Bisnis: Etika, Moral, dan Kelangsungan Bangsa

Tanggung jawab para konglomerat melampaui urusan bisnis; hal tersebut mencakup etika, moral, dan kelangsungan bangsa itu sendiri. Kewajiban ini adalah keharusan mutlak demi tatanan sosial yang stabil, damai, dan sejahtera sejati. Kegagalan berarti mengundang masalah sosial yang tak berkesudahan dan pelanggaran amanat konstitusi.

Para pelaku usaha harus menjadi contoh dalam praktik bisnis yang beretika dan berkelanjutan, dengan meningkatkan kepatuhan dan pelaporan ESG yang transparan dan terukur, serta penerapan standar GRI yang wajib. Perlunya dukungan oleh audit sosial dan lingkungan independen (OJK Keuangan Berkelanjutan). Namun, hanya sekitar 30% perusahaan besar di Indonesia yang memiliki laporan keberlanjutan komprehensif yang terverifikasi secara independen (Forum CSR Indonesia 2023). Hal tersebut menunjukkan pekerjaan rumah yang luar biasa besar.

6. Model Saat Ini: Mengungkap Akar Masalah Kesenjangan dan Ketidakadilan Struktural

Kekayaan yang terkumpul tersebut tidak terlepas dari sistem ekonomi, regulasi, dan kebijakan yang seringkali menciptakan, memperparah, bahkan melanggengkan ketimpangan.

a. Desain Sistem Ekonomi yang Tidak Adil: Ilusi yang Memiskinkan Petani. 

- Sistem sering dirancang untuk mempercepat konsentrasi kekayaan ekstrem. 

- Sensus Pertanian BPS 2023 menunjukkan sebagian besar petani menguasai lahan kurang dari 0,5 hektar. Keadaan ini adalah fenomena ketidakadilan agraria yang nyata.

- Global Land Forum 2025 mengungkapkan 1% pemilik lahan terbesar menguasai lebih dari 50% lahan pertanian produktif. Hal demikian merupakan pelanggaran Pasal 33 UUD 1945 yang tidak bisa diabaikan.

Solusi Ketimpangan Agraria: Merebut Kembali Hak Rakyat. 

1. Terapkan Pajak Kekayaan Progresif Ekstrem (Wealth Tax) bagi para super kaya (UU Perpajakan). 

2. Lakukan Audit Forensik DJP yang Mandiri (UU KUP). 

3. Lakukan Investasi Transformatif Pertanian Berkelanjutan (UU No. 19 Tahun 2013). 

4. Lakukan Reformasi Kebijakan Pertanahan yang Adil (UU No. 5 Tahun 1960/UUPA).

b. Dampak Negatif Pertumbuhan Bisnis: Harga Mahal yang Dibayar Rakyat dan Lingkungan. 

- Kejahatan Lingkungan: Deforestasi masif (sekitar 0,4-0,5 juta hektar/tahun menurut KLHK/KLH ) terus terjadi, melanggar UU No. 41 Tahun 1999 & UU No. 32 Tahun 2009. Bumi kita menjerit. 

- Eksploitasi Tenaga Kerja: Upah di bawah standar hidup layak (UU Ketenagakerjaan Pasal 88 & 90) masih terjadi, melanggar UU No. 13 Tahun 2003. Survei 2024 menunjukkan rata-rata UMR hanya 60-70% KHL. Situasi ini adalah penghinaan bagi martabat pekerja. 

- Pengabaian HAM: Angka kecelakaan kerja yang mengkhawatirkan (sekitar 5-7 kasus kematian buruh/hari menurut BPJS Ketenagakerjaan 2024) terus terjadi, melanggar UU No. 1 Tahun 1970. Keringat buruh bukan harga murah.

Solusi Tegas: Sanksi Berat dan Restorasi Lingkungan Wajib.

1. Pencabutan Izin Permanen & Sanksi Progresif bagi pelanggar. 

2. Upah Layak & Perlindungan Buruh dengan ancaman sanksi (PP No. 36 Tahun 2021). 

3. Dana Kompensasi & Restorasi Lingkungan Wajib.

c. Praktik Monopoli dan Kolusi: Kanker Demokrasi dan Pengkhianatan Negara.

 - Praktik semacam ini melanggar UU Antimonopoli No. 5 Tahun 1999 dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

- Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2024 stagnan; KPK mencatat sekitar 15-20 kasus korupsi sektor swasta per tahun, dengan kerugian triliunan rupiah. Kasus tersebut adalah kejahatan terorganisir.

Solusi Mengatasi Oligarki: Kemitraan Inklusif dan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi:

1. Bangun Ekosistem Rantai Pasok Inklusif UMKM (UU No. 20 Tahun 2008). UMKM menyumbang lebih dari 60% PDB, tetapi kurang dari 20% terdigitalisasi dan memiliki akses modal formal yang memadai (Kemenkop dan UMKM 2024). Sektor ini harus menjadi tulang punggung ekonomi. 

2. Terapkan Kebijakan Pro-Kompetisi & Anti-Monopoli Tegas (UU No. 5 Tahun 1999). 

3. Perkuat Kejaksaan, KPK, Polri dengan mandat penuh untuk mengusut korporasi.

4. Lakukan Perampasan Aset Kejahatan Korporasi Tanpa Kompromi (UU No. 8 Tahun 2010).

d. Filantropi "Tambal Sulam": Pencitraan yang Belum Maksimal. 

- Filantropi seringkali hanya bersifat "tambal sulam", tidak menyentuh akar masalah struktural. CSR kerap digunakan sebagai alat greenwashing/whitewashing, melanggar UU No. 40 Tahun 2007 Pasal 74. 

- Hanya kurang dari 30% perusahaan besar di Indonesia yang memiliki laporan keberlanjutan komprehensif yang terverifikasi secara independen (Forum CSR Indonesia 2023). Hal demikian menunjukkan masih banyak ruang perbaikan. 

- Penggunaan dana CSR untuk tujuan non-sosial atau yang tidak transparan adalah pelanggaran etika dan hukum. Pemerintah perlu mewajibkan pendidikan publik & literasi ekonomi-hukum analitis (UU No. 14 Tahun 2008 & UU No. 28 Tahun 2004).

7. Transformasi Sosial dan Kemakmuran Merata: Sebuah Perombakan Besar

Tanggung jawab para miliarder harus lebih dari sekadar donasi. Para konglomerat harus menjadi katalisator perubahan, arsitek sistem yang lebih adil, dan aktor kunci dalam mewujudkan amanat Pancasila, khususnya Sila Kelima. Hal tersebut adalah mandat kebangsaan yang tidak bisa dihindari.

Solusi Kunci Transformasional: Lima Pilar Transformasi Ekonomi Indonesia:

a. Reformasi Perpajakan Progresif dan Transparan: Keadilan Pajak untuk Semua. Langkah ini adalah fondasi utama yang harus diterapkan dengan serius. CITA 2022 melaporkan potensi kehilangan penerimaan negara dari penghindaran pajak korporasi sekitar Rp 100-200 triliun per tahun. IMF & GFI juga menyebutkan bahwa Indonesia rentan terhadap aliran dana ilegal. Hal ini mengharuskan: 

- Pajak Kekayaan Progresif Ekstrem (Wealth Tax) bagi super kaya (UU Perpajakan). 

- Kriminalisasi Pelanggar Pajak: Peran DJP yang mandiri (UU KUP) sangat penting. 

- Data Kekayaan Nasional yang akurat, dengan sanksi bagi pihak yang menyembunyikan (UU No. 9 Tahun 2017). 

- Kerja Sama Internasional Anti-Penghindaran Pajak yang agresif (G20, OECD BEPS Project). Penegakan hukum perpajakan yang tegas adalah prioritas nasional (UU KUP & UU HPP).

b. Investasi Berdampak Sosial dan Lingkungan yang Inovatif: Dari Profit Menuju Planet dan Kemanusiaan. Hal ini harus dilakukan melalui: 

- Dana Investasi Dampak Wajib dari keuntungan bersih korporasi (OJK Keuangan Berkelanjutan). 

- Insentif dan Disinsentif Pajak yang Mengikat, dengan sanksi berat. 

- Obligasi Hijau dan Sosial yang berorientasi keadilan sosial (POJK No. 51/POJK.03/2017).

Area investasi krusial:

- Energi Terbarukan: Kewajiban Menyelamatkan Bumi (UU No. 30 Tahun 2007). Langkah ini akan menutup gap investasi $30 miliar hingga 2030 dan mengurangi emisi karbon 50 juta ton CO2/tahun (Kementerian ESDM 2025). 

- Pertanian Berkelanjutan: Jangan Biarkan Petani Menderita Lagi (UU No. 19 Tahun 2013). Sektor pertanian memiliki tingkat kemiskinan tertinggi di pedesaan, mencapai 13% pada 2024 (BPS). 

- Pendidikan Inklusif: Bangun Sekolah, Bukan Resort Mewah (Pasal 31 UUD 1945, UU No. 20 Tahun 2003). Hal ini akan mengatasi skor PISA yang di bawah rata-rata OECD dan kurangnya akses infrastruktur/guru berkualitas di daerah 3T (Kemendikbudristek 2023). 

- Kesehatan Merata: Hak, Bukan Barang Mewah (Pasal 28H ayat 1 UUD 1945, UU No. 36 Tahun 2009). Kondisi ini akan mengatasi rasio dokter per 1.000 penduduk yang masih di bawah standar WHO dan tingginya angka kematian ibu/anak di daerah terpencil (Kementerian Kesehatan 2024).

- Pengembangan UMKM: Fasilitator, Bukan Predator (UU No. 20 Tahun 2008). UMKM menyumbang lebih dari 60% PDB, tetapi kurang dari 20% terdigitalisasi sepenuhnya (Kementerian Koperasi dan UMKM 2024).

c. Kemitraan Inklusif dan Pemberdayaan Ekonomi Akar Rumput: Melawan Oligarki. 

Langkah ini harus efektif dan transformasional: 

- Inkubasi dan Akselerasi UMKM yang Didanai Penuh (UU No. 20 Tahun 2008). 

- Kebijakan Pro-Kompetisi dan Anti-Monopoli Tegas (UU No. 5 Tahun 1999). 

- Membangun Kemitraan Tripartit (Public-Private-Community Partnerships).

d. Advokasi Kebijakan Pro-Keadilan Sosial dan Anti-Korupsi: Kekuatan Ekonomi untuk Kebaikan Bersama. Forest Watch Indonesia/Greenpeace melaporkan deforestasi signifikan akibat ekspansi perkebunan/pertambangan yang terkait konglomerat. IPK yang stagnan menunjukkan korupsi masih menjadi tantangan serius (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001). Rata-rata UMP nasional 2024 sekitar Rp 3 juta (Pasal 88 UU No. 13 Tahun 2003 & PP No. 36 Tahun 2021). 

Solusinya untuk advokasi kebijakan:

1. Membangun Koalisi Bisnis untuk Kebijakan Publik Berkeadilan Sosial. 

2. Penguatan Lembaga Penegak Hukum Independen: Lembaga-lembaga tersebut harus memiliki mandat penuh untuk mengusut korporasi. 

3. Meningkatkan Transparansi Lobi dan Sumbangan Politik (UU No. 7 Tahun 2017). 

4. Menerapkan Pengadaan Publik Responsif Sosial.

e. Mendorong Budaya Filantropi Strategis dan Akuntabel: Bukan Sekadar Pencitraan. 

Hanya sekitar 15% yayasan besar yang rutin mempublikasikan laporan dampak terperinci (Filantropi Indonesia 2023). Hal ini perlu ditingkatkan. Penggunaan dana CSR untuk tujuan non-sosial atau yang tidak transparan adalah pelanggaran etika dan hukum. Pemerintah perlu mewajibkan pendidikan publik dan literasi ekonomi-hukum analitis (UU No. 14 Tahun 2008 & UU No. 28 Tahun 2004).

8. Peran Kunci Kementerian Keuangan RI dan Komisi XI DPR RI

Kementerian Keuangan RI dan Komisi XI DPR RI adalah pilar penting dalam mewujudkan keadilan sosial melalui kebijakan fiskal dan pengawasan. Peran pihak-pihak tersebut adalah kunci stabilitas dan pemerataan ekonomi.

a. Kementerian Keuangan RI:

- Pajak Progresif: Menerapkan pajak kekayaan progresif sesuai UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP) untuk mengurangi kesenjangan. 

- Penguatan DJP: Memperkuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengaudit kekayaan konglomerat dan menindak penghindar pajak. 

- Pemanfaatan Data Keuangan: Mengoptimalkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 untuk melacak aset dan mencegah penyalahgunaan. 

- Insentif Investasi: Mendorong investasi sosial/lingkungan via insentif fiskal, serta menerapkan disinsentif.

b. Komisi XI DPR RI: 

- Pengawasan Fiskal & Anggaran: Mengawasi kebijakan fiskal dan alokasi dana untuk pemerataan di sektor pendidikan, kesehatan, dan UMKM. 

- Reformasi Perpajakan: Mengawal legislasi pajak kekayaan ekstrem dan penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi. 

- Transparansi & Akuntabilitas: Menyelenggarakan pengawasan transparan, termasuk mendesak audit forensik kekayaan konglomerat. 

- Pencegahan Monopoli & Korupsi: Berperan aktif mencegah monopoli, kolusi, dan korupsi, serta mengawasi Kementerian Keuangan RI, Bank Indonesia, dan OJK, serta lembaga keuangan lainnya.

9. Membangun Etika Bisnis dan Keberlanjutan Menyeluruh: Bukan Slogan Kosong

Integritas dan etika bisnis yang tinggi sangat penting (POJK No. 51/POJK.03/2017). Namun, hanya sebagian kecil perusahaan besar di Indonesia yang masuk indeks keberlanjutan global atau memiliki peringkat ESG yang sangat baik. Hal tersebut adalah indikasi adanya pekerjaan rumah yang sangat besar.

Solusinya membangun etika dan keberlanjutan:

a. Perusahaan harus masuk daftar indeks keberlanjutan global secara wajib dan diberi sanksi jika gagal. 

b. Peningkatan kepatuhan dan pelaporan ESG harus berorientasi pada dampak nyata. 

c. Penerapan standar GRI harus diwajibkan, didukung dengan platform keterbukaan data korporasi untuk audit independen (UU No. 14 Tahun 2008).

Tantangann Krusial Kepemimpinan Strategis

Kepemimpinan nasional memegang peran penting dalam mencapai keadilan sosial dan kemakmuran rakyat. Bapak Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan komitmen awal dalam mengatasi ketimpangan, namun tantangan sebenarnya terletak pada penyelesaian akar struktural masalah.

Diperlukan keberanian politik dan ketegasan nyata untuk membongkar praktik oligarki dan rente, bahkan jika harus berhadapan dengan kepentingan konglomerat. Rakyat menaruh harapan besar agar Beliau dapat menuntaskan amanat Konstitusi dan Sila Kelima Pancasila, melalui penegakan hukum tanpa pandang bulu dan restrukturisasi ekonomi yang berpihak pada keadilan sosial dan kemakmuran rakyat. Hal itu adalah pertaruhan besar bagi reputasi sejarah Kepemimpinan Indonesia yang berkeadilan. (*)



Baca Juga : RESILIENSI EKONOMI NASIONAL DI TENGAH UNCERTAINTY GLOBAL: PERSPEKTIF MITSAQ AL - MADINAH