Berita Detail

Bongkar Pasang APBN Jadi Senjata Pertumbuhan Ekonomi 8%

Oleh: Zuli Hendriyanto Syahrin


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan negara kita yang diamanatkan oleh Pasal 23 UUD 1945. Setiap tahun, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan kementerian terkait, bersama dengan DPR RI melalui Badan Anggaran (Banggar), berkolaborasi untuk membagikan uang negara. 

Sayangnya, pembagiannya kadang terasa kurang optimal dan tidak selalu produktif, seringkali terperangkap dalam rutinitas yang diatur oleh UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Banyak yang berpikir bahwa anggaran besar pasti membawa kemajuan. Padahal, dana seringkali dipakai untuk kegiatan rutin yang kurang efisien.

Menurut saya, sudah saatnya kita mengejar pertumbuhan ekonomi 8% agar Indonesia bisa naik kelas dari negara berpendapatan menengah. Target ini bukan hanya angka, melainkan keinginan strategis untuk memastikan Indonesia menjadi pemain utama di kancah global.

Data Bank Dunia menunjukkan GNI per kapita kita tahun 2024 sekitar $4.910, masih jauh dari angka minimum negara maju yang mencapai $14.000. Untuk mencapai target ini, APBN harus diubah, tidak hanya sebagai pembagi uang, tetapi sebagai alat strategis.

Di bawah Kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto, sudah saatnya Pemerintah saat ini melalui Kemenkeu dan Kementerian terkait, bersama DPR RI dan dibantu BPI Danantara, berani mengubah cara pandang lama yang sudah mengakar kuat di UU Nomor 17 Tahun 2003. 

Kita bisa menciptakan APBN baru yang memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan dampak ekonomi maksimal, mempercepat pertumbuhan ekonomi 8%. Ini bukan hanya menaikkan anggaran, tapi mengubah cara berpikir demi kesejahteraan rakyat yang berkelanjutan, sejalan dengan semangat UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN Tahun Anggaran 2024 yang menjadi dasar pelaksanaan APBN kita saat ini.

A. Bongkar Masalah Utama Pertumbuhan Ekonomi, Mengapa Kita Tersendat

Sebelum merombak APBN, kita harus kupas tuntas dulu berbagai tantangan yang sering menjadi penghambat dan cenderung dilindungi oleh aturan lama.

1. Ketergantungan pada Komoditas

Penerimaan negara kita masih sangat tergantung pada harga komoditas global. Pada tahun 2023, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Sumber Daya Alam mencapai sekitar Rp 254,8 triliun. Angka ini sangat sensitif terhadap gejolak harga. Kondisi ini menyulitkan kita merancang kebijakan fiskal yang proaktif dan tidak terlalu terpengaruh oleh naik-turunnya harga komoditas. Kebijakan ini diawasi oleh DPR RI, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3)

2. Rasio Pajak yang Rendah

Rasio pajak kita hanya di kisaran 10-11% dari PDB, jauh di bawah rata-rata OECD (34%), Filipina (14,6%), dan Thailand (17,18%). Upaya integrasi NIK menjadi NPWP melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) belum berhasil optimal. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hanya mengungkap aset senilai Rp 594,8 triliun, lebih kecil dari aset WNI di luar negeri yang diperkirakan jauh lebih besar. Ini adalah tantangan besar bagi Pemerintah, terutama Kemenkeu dan Pengusaha. Selain itu, kita juga harus memperhatikan bahwa kewenangan dan tanggung jawab BPK dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 15 Tahun 2004.

3. Anggaran Cenderung Dipengaruhi Kepentingan Politik

UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional seharusnya membuat perencanaan bersifat teknokratis, namun seringkali terpengaruh politik. Dana aspirasi, misalnya, lebih mencerminkan kekuatan politik di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI daripada prioritas pembangunan nasional yang merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Ini membuat anggaran tidak selalu tepat sasaran untuk proyek-proyek strategis. Untuk menyelaraskan antara perencanaan dan penganggaran, ada juga PP Nomor 17 Tahun 2017.

4. Subsidi Tidak Tepat Sasaran

Pemerintah mengeluarkan ratusan triliun rupiah untuk subsidi energi. Pada tahun 2023, subsidi energi mencapai Rp 159,6 triliun, bahkan melebihi target. Berdasarkan studi Bank Dunia dan Kemenkeu, sebagian besar subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) justru dinikmati oleh orang kaya. Ini adalah kebijakan yang diawasi oleh Banggar DPR RI, sesuai UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, dan juga disokong oleh UU Nomor 22 Tahun 2001.

5. Belanja Birokrasi yang Membengkak

Belanja operasional cenderung terus membesar. Dalam beberapa tahun terakhir, belanja barang seringkali di atas Rp 400 triliun. Di tahun 2024, angkanya mencapai Rp 517,6 triliun, seperti yang tertuang dalam UU Nomor 19 Tahun 2023. Uang sebesar ini banyak dipakai untuk rapat, perjalanan dinas, dan biaya lain yang sering lebih besar dari belanja modal yang seharusnya jadi pendorong pertumbuhan ekonomi. Untuk mengatur pengadaan barang dan jasa, yang merupakan bagian besar dari belanja ini, ada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

6. Utang yang Kurang Produktif

Batas utang 60% dari PDB dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 adalah batasnya. Rasio utang Pemerintah kita stabil di sekitar 39-40% dari PDB. Bank Dunia memprediksi rasio utang Indonesia bisa mencapai 39,6%. Banyak proyek yang dibiayai utang memiliki ICOR (Incremental Capital Output Ratio) yang tinggi. Di tahun 2021, Bappenas memperkirakan ICOR Indonesia mencapai 8,16, artinya investasi kita belum efisien dalam menghasilkan pertumbuhan. Mekanisme penerbitan dan pengelolaan utang ini diatur lebih detail melalui PP Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengelolaan Surat Berharga Negara.

7. Siklus Politik Menghambat Jangka Panjang

Pasal 23 UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2003 secara tidak langsung membuat kita berpikir jangka pendek. Belum banyak proyek riset dan teknologi fundamental yang mendapat jaminan pendanaan penuh selama 10 tahun dari Pemerintah dan Banggar DPR RI. Padahal, proyek seperti ini sangat krusial untuk mendorong pertumbuhan PDB potensial. Regulasi yang mendasari penelitian dan pengembangan di Indonesia juga diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

8. Data Belum Terintegrasi Penuh

Walaupun ada Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, data kemiskinan dari Badan Pusat Statistik (BPS) sering berbeda dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Akibatnya, program bantuan sosial menjadi kurang tepat sasaran dan belum berhasil menurunkan angka kemiskinan secara signifikan, yang masih di sekitar 9%. Tentu saja, dalam konteks ini, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga sangat relevan untuk memastikan data bisa diakses dengan mudah dan transparan.

9. Anggaran Pemerintah Pusat-Daerah Belum Optimal

UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) belum cukup kuat mengawal dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang nilainya lebih dari Rp 850 triliun. Info sisa anggaran (SiLPA) di kas Pemerintah Daerah mencapai Rp 245 triliun di tahun 2023, menunjukkan daerah kesulitan membelanjakan uangnya dengan efektif untuk proyek-proyek produktif. Mengenai pengelolaan dana desa, dasar hukumnya juga diperkuat oleh UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

10. BUMN Menanggung Beban Kompensasi

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seringkali menghadapi masalah kompensasi. Contohnya, Pertamina dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) harus menanggung beban kompensasi energi dari Pemerintah. Pada tahun 2024, tagihan kompensasi energi mereka mencapai Rp 53,8 triliun, tapi pembayarannya sering terlambat. Ini mengganggu keuangan dan kemampuan investasi BUMN tersebut yang seharusnya bisa jadi motor penggerak ekonomi, padahal tujuan BUMN diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Selain UU BUMN, ada juga PP Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 2005.

11. Fenomena Defisit Anggaran yang Cenderung Berulang

Batas defisit 3% dari PDB dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 sering disalahpahami sebagai target, bukan batas. Data menunjukkan bahwa di luar masa pandemi, APBN hampir selalu dirancang dengan defisit di atas 2%, sebagaimana yang juga terlihat dalam UU Nomor 19 Tahun 2023 untuk APBN 2024. Ini menandakan sulitnya mengerem belanja atau meningkatkan pendapatan saat ekonomi sedang baik, yang justru memperburuk kondisi fiskal jangka panjang. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara juga menjadi landasan penting dalam mengelola keuangan negara dan defisit ini.

12. Pengukuran Kinerja dari Serapan Anggaran

Budaya ini diperkuat oleh sistem evaluasi. Data dari Kemenkeu menunjukkan, realisasi belanja negara selalu menumpuk di Kuartal IV. Ini menandakan fokus Pemerintah adalah menghabiskan uang, bukan menciptakan dampak sejak awal tahun. Padahal, UU Nomor 17 Tahun 2003 mengamanatkan pengelolaan keuangan negara yang tertib, efisien, efektif, dan bertanggung jawab. Sistem penilaian kinerja PNS sendiri sudah diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Kerangka kerja ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menggarisbawahi pentingnya kinerja aparatur negara.

B. Ciptakan APBN sebagai Mesin Pertumbuhan 8%, Solusi Terukur dan Berani

Solusi-solusi ini sebagian dari praktik terbaik negara lain dan kebutuhan mendesak kita. Semuanya perlu dipertimbangkan oleh Pemerintah melalui Kemenkeu dan Kementerian terkait dengan persetujuan dari Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Pengawasan Komisi XI DPR RI.

1. Kita bisa mengadopsi model Emissions Trading System (ETS) di Uni Eropa yang berhasil menekan emisi dan menghasilkan pendapatan baru. Pada tahun 2023, ETS di Uni Eropa menghasilkan €39,5 miliar (sekitar Rp 680 triliun). Dengan asumsi 10% dari emisi karbon di Indonesia bisa dikenai pajak, potensi pendapatan bisa mencapai puluhan triliun rupiah per tahun. Ini signifikan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendorong investasi hijau yang bisa jadi mesin pertumbuhan baru. Pemerintah perlu bersiap menghadapi resistensi dari industri, namun insentif transisi bisa jadi solusinya. Ini sejalan dengan semangat UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) yang mengatur pajak karbon. Untuk implementasi teknisnya, ada juga Perpres Nomor 98 Tahun 2021.

2. Seperti India dengan sistem Aadhaar atau Estonia dengan X-Road, kita bisa memperkuat integrasi data untuk otoritas pajak, agar bisa melihat semua aliran ekonomi digital secara legal. Langkah ini dapat meningkatkan rasio pajak kita hingga 1-2% dari PDB dalam 5 tahun, atau sekitar Rp 200-400 triliun per tahun. Upaya ini harus sejalan dengan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan semangat UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) yang mengintegrasikan NIK sebagai NPWP. Tentu saja, langkah ini juga harus sejalan dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi untuk menjaga kerahasiaan data masyarakat.

3. Banyak perusahaan multinasional sudah menggunakan Zero Based Budgeting (ZBB) untuk memangkas pemborosan hingga 20-30%. Pemerintah bisa mengadopsi ini, dimulai dari kementerian yang belanja operasionalnya tinggi. Penghematan dari belanja operasional sebesar Rp 517,6 triliun tahun 2024 bisa mencapai Rp 50-100 triliun, yang bisa dialihkan ke belanja modal produktif. Implementasi ZBB memang memerlukan komitmen politik yang kuat, tapi sangat penting. Pemerintah bisa berkolaborasi dengan Sektor swasta KADIN, APINDO, dan HIPMI untuk memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan dampak ekonomi maksimal. Dasar hukumnya tetap merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

4. Berdasarkan studi Bank Dunia, program bantuan tunai bersyarat seperti di Brazil atau Meksiko bisa mengurangi kemiskinan hingga 25% dan meningkatkan partisipasi sekolah hingga 10-15%. Dengan data yang terintegrasi dari Satu Data Indonesia, bantuan tunai bisa lebih tepat sasaran. Pendekatan baru ini dapat menghemat anggaran subsidi hingga puluhan triliun rupiah dan secara sinergis mendukung digitalisasi pajak serta program bantuan sosial yang lebih efektif, sesuai dengan semangat Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Tentu saja, hal ini juga diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

5. Yunani dan Spanyol pernah memangkas belanja operasional saat krisis. Kita bisa melakukannya secara proaktif untuk dialihkan ke dana abadi riset, meniru model Temasek di Singapura. Dana kelolaan Temasek per Maret 2024 mencapai S$403 miliar (sekitar Rp 4.700 triliun), menunjukkan bagaimana dana abadi bisa menjadi sumber pendanaan jangka panjang yang krusial untuk inovasi dan pertumbuhan PDB potensial. Ini sejalan dengan UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang mendorong pendanaan riset. Pelaksanaan dana abadi ini juga diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Penelitian.

6. Memastikan utang produktif, kita bisa mewajibkan analisis Economic Rate of Return (ERR) oleh lembaga independen. Analisis ini memastikan hanya proyek dengan ERR riil di atas social discount rate (sekitar 12-15%) yang lolos. Langkah ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 dan akan menekan ICOR. Sinerginya, ini akan membuat utang menjadi investasi riil yang mendatangkan pertumbuhan, bukan sekadar beban. Kerangka kerja ini juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.08/2021 tentang Pinjaman Luar Negeri dan Hibah.

7. Gunakan Kerangka Anggaran Multi Tahun (MTEF), ini adalah praktik standar di negara maju untuk proyek pertahanan dan infrastruktur. Dengan kerangka ini, Pemerintah dan DPR RI bisa menyepakati anggaran proyek jangka panjang, memberikan kepastian pendanaan, dan meningkatkan efisiensi belanja. MTEF sangat penting untuk proyek-proyek riset yang memerlukan pendanaan stabil selama bertahun-tahun dan akan mengatasi masalah siklus politik yang menghambat proyek jangka panjang, sesuai dengan semangat UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Penerapan MTEF juga diatur lebih detail dalam PP Nomor 17 Tahun 2017.

8. Bangun National Economic Command Center Berbasis Real Time Data, konsep ini terinspirasi dari delivery unit yang sukses di Inggris. Tujuannya adalah memantau dan mempercepat program prioritas secara terukur, memanfaatkan data dari berbagai kementerian/lembaga sesuai Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Tim ini bisa bertindak cepat untuk mengatasi hambatan birokrasi dan memastikan program berjalan sesuai jadwal. Tentu saja, hal ini juga didukung oleh UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

9. Desain Ulang TKDD Jadi Performance Based Grant, model ini sukses diterapkan di Amerika Serikat melalui program Race to the Top, di mana Pemerintah daerah yang berhasil melakukan reformasi mendapat hadiah anggaran tambahan. Model ini bisa diterapkan dengan merevisi UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD). Dengan cara ini, daerah akan lebih termotivasi untuk membelanjakan uangnya secara efektif, bukan malah menimbun SiLPA. Pengelolaan keuangan daerah secara umum juga diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

10. Kita bisa adopsi model seperti Tiongkok yang punya SASAC untuk mengelola BUMN komersial secara terpisah dari BUMN yang melayani fungsi publik. Ini akan membebaskan BUMN strategis seperti Pertamina dan PLN dari beban kompensasi energi yang sering terlambat dibayar, sehingga mereka bisa fokus berinvestasi dan meningkatkan kinerjanya. Perubahan ini perlu dilakukan oleh Pemerintah, melibatkan BPI Danantara, dan sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pengelolaan BUMN juga diperbarui melalui PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 2005.

11. Terapkan Aturan Emas (Golden Rule) di UU Nomor 17 Tahun 2003, kita bisa mengadopsi aturan seperti di Jerman (Schuldenbremse atau debt brake) dan Inggris. Aturan ini secara hukum membatasi utang baru hanya untuk investasi. Jerman berhasil menyeimbangkan anggaran dari tahun 2014 hingga 2019 berkat aturan ini. Perubahan ini harus diinisiasi oleh Pemerintah, melibatkan Akademisi Perguruan Tinggi dan disetujui oleh Banggar DPR RI. Penerapan aturan ini juga harus sejalan dengan UU Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.

12. Ganti Key Performance Indicator (KPI) Serapan Anggaran dengan Rupiah Impact Ratio (RIR), kita bisa merombak PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Kita bisa adopsi prinsip Value for Money (VfM) yang menjadi inti reformasi birokrasi di negara-negara Persemakmuran. Prinsip ini mengukur kinerja dari 3E, yakni Economy, Efficiency, dan Effectiveness. Ini adalah langkah yang perlu dilakukan oleh Pemerintah untuk memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan menghasilkan dampak riil bagi masyarakat, bukan sekadar habis tanpa bekas. Ide ini juga sejalan dengan Perpres Nomor 81 Tahun 2010.

Keberanian Politik untuk Perubahan, Sinergi untuk Masa Depan

Mempercepat pertumbuhan ekonomi hingga 8% butuh keberanian politik. Di bawah Kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah dan DPR RI bisa mempertimbangkan untuk merevisi aturan main yang sudah ada demi mendukung pertumbuhan ekonomi ini. Tentu saja, perubahan ini butuh dialog dengan berbagai pihak yang selama ini sudah terbiasa dengan kerangka kebijakan lama

Dengan transparansi dan kolaborasi antara Pemerintah, DPR RI, Akademisi Perguruan Tinggi, Sektor Swasta (KADIN, APINDO, HIPMI), dan Masyarakat, kita bisa mengubah APBN menjadi mesin pertumbuhan yang sesungguhnya.

Intinya, APBN bukan lagi sekadar dokumen pembagian uang, tapi sebuah alat strategis yang dirancang untuk membangun masa depan Indonesia yang lebih kuat. Dengan menerapkan solusi-solusi yang terukur dan berani, kita bisa memastikan setiap rupiah bekerja maksimal untuk kemakmuran rakyat. (*)


Baca Juga : Politik Anggaran Kita: Efisiensi Atau Ilusi