Bawaslu DKI Ingatkan Anggota DPRD DKI Kampanye Di Pilgub DKI Harus Ada Ijin Kampanye
JAKARTA - Bawaslu DKI Jakarta mengingatkan bagi anggota DPRD DKI
Jakarta dalam PilGub terhadap adanya Undang-Undang No.10 Tahun 2016 Pasal 70
ayat (2) yang menyatakan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota, Pejabat Negara Lainnya serta Pejabat Daerah dapat
ikut dalam kampanye dengan mengajukan ijin kampanye sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
Hal tersebut dikemukakan Kordinator Divisi Hukum Bawaslu DKI Sakhroji pada acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis)
Hukum dengan Bawaslu Kab/Kota dan Panwascam tentang Peran Bawaslu Kab/Kota dan
Panwascam dalam Penyiapan Kajian Hukum terhadap Potensi Pelanggaran pada Masa
Kampanye, Senin (14/10) di Jakarta.
Awalnya mantan anggota Bawaslu DKI Achman Fachruddin yang didapuk
sebagai nara sumber pada acara tersebut menyampaikan materi seputar netralitas
Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/Polri. Tiba
pada sesi tanya jawab, muncul berbagai
tanggapan dari peserta Rakernis yang berasal dari unsur Bawaslu Kabupaten/Kota,
dan Panwas Kecamatan se-DKI. Salah satu pertanyaannya adalah Bagaimana bilamana
Pengawas Pemilu mendapat laporan atau temuan adanya anggota DPRD DKI yang
memanfaatkan kegiatan Sosialisasi Perda sekaligus untuk kampanye Pilgub DKI
2024.
Sakhroji menyebut agar Bawaslu Kab/Kota dan Panwascam melakukan
pencegahan menyampaikan ketentuan Pasal 70 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2010, juga
Peraturan KPU No. 13 tahun 2024 Pasal 53,
yang menyebutkan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota, Pejabat Negara lainnya, serta Pejabat Daerah dapat
ikut dalam kampanye dengan mengajukan ijin kampanye sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undanganan, termasuk harus memenuhi ketentuan: (a),tidak
menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi
pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,
dan (b) menjalani cuti diluar tanggungan negara. Surat izin kampanye tersebut
disampaikan kepada KPU Provinsi dan ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi.
Untuk itu, mantan Ketua Bawaslu Jakarta Timur tersebut minta kepada
jajarannya, agar rambu-rambu kampanye sebagamaina terdapat UU No.10 Tahun 2016
dan PKPU No.13 Tahun 2024 tersebut
diatas disosialisasikan kepada khalayak khususnya anggota DPRD DKI yang akan
melakukan Kampanye di Pilgub DKI Jakarta 2024 dalam rangka uapaya pencegahan.
Bawaslu DKI Jakarta juga sudah membuat surat Imbauan tersebut yang di tujuan
kepada Ketua dan Anggota DPRD DKI Jakarta. Kita harus secara maksimal melakukan
pencegahan dan Bawaslu Provinsi juga sudah beberapa kali bersama jajaran
Pengawas pemilu turun melakukan sosialisasi dalam pengawasan partisipatif
kepada masyarakat.
Sakhroji juga menyerukan Pengawas pemilu untuk
menyebarluaskan, berbagai surat edaran
dari pimpinan Pemprov DKI mengenai keharusan netralitas ASN di Pilgub DKI.
Sekretaris PemProv DKI telah banyaknya menererbitkan surat edaran tersebut
menunjukkan, komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menegakan prinsip NetralitasASN
di lingkungan Pemprov DKI. Bahkan ada
PemProv DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Perihal Pelaksanaan Pembinaan
Netralitas Bagi Pengurus RT, Pengurus RW, Anggota Lembaga Kemasyarakatan Lain
di Lingkungan PemProv DKI Jakarta, mengimbau agar bersikap netral, tidak
menjadi pengurus Partai politik, tidak berafiliasi kepada Partai politik,
menjaga integritas dan mencegah konflik kepentingan dalam menjalankan tugas.
Jika Pengawas pemilu menerima laporan atau menemukan dugaan adanya
ketidak-netralitasan ASN, RT, RW dan LMK di lingkungan Pemprov DKI Jakarta,
Sakhroji minta jajarannya segera melakukan pencegahan berkoordinasi dengan Pa
Lurah, Pa Camat dan Pa Walikota, jika sudah dilakukan pencegahan dan tetap
melakukan dugaan pelanggaran pemilihan maka Pengawas pemilu dalam hal ini
Bawaslu Ksb/Kota bisa memproses dalam penanganan pelanggaran dan menerbitkan
rekomendasi yang ditujukan kepada Pimpinan instansi terkait sesuai lokus
peristiwa.
Sementara Achmad Fachrudin yang juga
anggota Dewan Pakar Kahmi Jaya memetekan
potensi kerawanan netralitas ASN/TNI/Polri di Pikada. Diantaranya: jika
terdapat pasangan Calon Kepala Daerah Petahana; jika calon bekerja atau pernah
bekerja sebagai ASN/TNI/Polri; jika
calon mempunyai anggota keluarga sebagai petinggi/anggota ASN/TNI/Polri; adanya
intervensi atau cawe-cawe penguasa atau elit partai politik terhadap
ASN/TNI/Polri karena adanya hubunganinformal dengan pimpinan birokrasi; adanya
penumpang gelap (dark number) atau pemburu rente politik (political rent
seeking) dengan memanfaatkan ASN dalam proses Pilkada, dan lain-lain.(**)
Baca Juga : Adilnomic Presiden Berantas Serakahnomic Di 5 Sektor Darurat